Sabtu 18 Apr 2020 19:31 WIB

Pemda Diminta Sediakan Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19

Seluruh Pemda di Jateng diminta sediakan pemakaman khusus jenazah Covid-19.

Pemakaman jenazah pasien Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pemakaman jenazah pasien Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Jawa Tengah diminta menyediakan tempat pemakaman khusus untuk jenazah pasien Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi terulangnya penolakan pemakaman jenazah oleh sejumlah pihak.

"Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Covid-19, termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Sabtu (18/4).

Baca Juga

Instruksi tersebut dituangkan Ganjar dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal 17 April 2020 yang bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban Covid-19. Dalam surat edaran itu, Gubernur Jateng mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.

Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan dimaksud diantaranya, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perubahannya.

Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan yang terakhir adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.

"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan COVID-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," ujar Ganjar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement