JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD). Izin akan terbit asal memenuhi ketentuan standar.
"Kemenkes melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, termasuk APD. Untuk APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar,"...
Berita Lainnya