Jumat 17 Apr 2020 19:53 WIB

Ganjar Minta Wali Kota Tegal Berikan Laporan Kesiapan PSBB

Tegal menjadi wilayah pertama di Jateng yang diberlakukan PSBB.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas kepolisian membawa paket sembako yang akan dibagikan bagi warga kurang mampu di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020). Pembagian paket sembako oleh Polres Tegal kepada ojek daring, juru parkir dan warga kurang mampu tersebut untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak COVID-19
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas kepolisian membawa paket sembako yang akan dibagikan bagi warga kurang mampu di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020). Pembagian paket sembako oleh Polres Tegal kepada ojek daring, juru parkir dan warga kurang mampu tersebut untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintah kota (Pemkot) Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan. Permintan itu disampaikan setelah Tegal ditetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, gubernur juga meminta rencana aksi penanganan Covid-19 yang disiapkan oleh Pemkot Tegal sebagai daerah pertama yang diberlakukan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga

Terkait hal ini, gubernur juga mengaku telah berkomunikasi dengan wakil wali kota Tegal. Selain menanyakan surat keputusan Kementerian Kesehatan juga menanyakan kesiapan Pemkot Tegal dalam menghadapi PSBB tersebut.

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana (red; Tegal)," jelasnya, di Semarang, Jumat (17/4).

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Tegal, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah tersebut, melalui surat bernomor: HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu yang menjadi pertimbangan Pemkot Tegal adalah terjadinya lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai dengan temuan transmisi lokal.

Gubernur juga menegaskan, sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data. Terkait data tersebut ia juga sudah mewanti- wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta Pemkot Tegal untuk memastikan rencana aksinya terkait hal yang saya sebutkan tersebut," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement