Jumat 17 Apr 2020 11:20 WIB

Ada Kemungkinan Pemerintah Larang Mudik

Indikator untuk menentukan larangan mudik masih di tangan pemerintah pusat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Larangan mudik (ilustrasi). zpemerintah kemungkinan akan melarang mudik karena kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Foto: istmewa
Larangan mudik (ilustrasi). zpemerintah kemungkinan akan melarang mudik karena kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan, pemerintah kemungkinan akan melarang mudik karena kondisi pandemi virus corona atau Covid-19. Meskipun begitu, Budi mengatakan keputusan kebijakan mudik masih dinamis. 

"Nanti sore kami rapat kembali. Ada kemungkinan larangan mudik dilakukan. Apalagi hari libur nasional sudah digeser ke akhir tahun," kata Budi dalam konferensi video Jumat (17/4). 

Baca Juga

Budi menjelaskan, Kemenhub masih akan merapatkan kembali kebijkan tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dia mengaku masih menunggu keputusan pelarangan mudik. 

Jika nantinya mudik dilarang, Budi memastikan dari setiap sektor transportasi perlu mamaparkan skema. "Kami akan paparkan berapa pergerakan kendaraan umum, pribadi, dan sepeda motor," ungkap Budi. 

Hanya saja, Budi menegaskan indikator untuk menentukan larangan mudik masih di tangan pemerintah pusat. Sebab, keputusan tersebut membutuhkan pertimbangan dari semua aspek termasuk pergerakan jumlah penderita Covid-19 di Indonesia. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudataan Muhadjir Effendy pada Kamis (9/4) mengungkapkan pengalihan cuti bersama Idul Fitri menjadi 28-31 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi mudik Lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona. 

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran 2020," kata Muhadjir saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta.

Perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020. Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada 24-25 Mei 2020 namun cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement