REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan soal pertemuan terakhirnya dengan kader PDIP Harun Masiku saat ini buron. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Terakhir bertemu saat itu awal Desember 2019, yang bersangkutan datang dan mengundang saya untuk acara Natalan, tapi karena sifatnya personal saya tidak menghadiri acara itu," kata Hasto, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta, Kamis (16/4).
Hasto menyampaikan hal tersebut menggunakan sarana video conference untuk terdakwa Saeful Bahri yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung KPK lama. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta, agar mengupayakan PAW anggota DPR RI Daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. PAW itu dilakukan sesuai dengan rapat pleno PDIP pada Juli 2019 yang memutuskan Harun Masiku sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas karena Nazarudin sudah meninggal dunia.
Dalam dakwaan disebutkan, Harun Masiku lalu meminta Saeful, agar Harun dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apa pun yang kemudian disanggupi Saeful.
"Memang dalam rapat DPP partai yang memutuskan hal Harun Masiku yang menggantikan Pak Nazarudin, dan salah satu pertimbangannya rekam jejak saudara Harun Masiku," ujar Hasto.
Sedangkan terkait perkenalannya dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto mengaku pertama kali bertemu saat penetapan parpol peserta pemilu.
"Kalau bertemu dengan Pak Wahyu itu selalu bersama dengan Komisioner KPU atas undangan resmi KPU. Pertemuan pertama seingat saya saat penetapan parpol sebagai peserta pemilu, proses verifikasi parpol," ujar Hasto.
Setelah itu, pertemuan lain adalah pada rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPR. "Karena saya mewakili partai saat tahapan-tahapan pemilu di KPU, tidak pernah ada pembicaraan di luar acara resmi dengan Wahyu paling di sela-selanya saat ishoma," kata Hasto.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan. Ia juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.