Kamis 16 Apr 2020 18:00 WIB

Laporan Terhadap Stafsus Milenial Jokowi tak Diterima Polisi

Stafsus Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
CEO Amartha Andi Taufan Garuda. Andi Taufan Garuda dilaporkan oleh pengacara M Sholeh dan Tomi Singgih ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang mengirimkan surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada para camat di berbagai daerah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
CEO Amartha Andi Taufan Garuda. Andi Taufan Garuda dilaporkan oleh pengacara M Sholeh dan Tomi Singgih ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang mengirimkan surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada para camat di berbagai daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus (Stafsus) milenial Presiden Jokowi Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, dilaporkan oleh pengacara M Sholeh dan Tomi Singgih ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua pengacara menduga stafsus milenial itu melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang mengirimkan surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada camat-camat di berbagai daerah.

Namun, laporannya tidak diterima oleh pihak kepolisian. "Nah, kami tadi sempat berdebat karena SPKT belum mau menerima pengaduan kami, dianggap masih kurang dan masih prematur. Padahal, bukti awal itu menurut kami sudah," kata pengacara M Sholeh di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Baca Juga

"Tetapi, oleh SPKT dikasih jalan tengah. Surat kami secara resmi diajukan kepada kapolri. Kami dikasih tanda terima, surat kami sudah masuk. Insya Allah minggu depan kami ke sini lagi," kata dia.

Sholeh mengaku membawa barang bukti berupa surat berkop Sekretariat Kabinet yang telah digunakan Andi. Ia menilai Andi bukan menteri sekretariat kabinet sehingga tidak berwenang menggunakan surat berkop Sekretariat Kabinet.

Ia mengatakan, Andi merupakan stafsus yang bertanggung jawab kepada presiden dan hanya secara administrasi kepada Sekretariat Kabinet. "Kami menduga jangan-jangan kop surat ini hasil curian atau kop surat ini adalah kop surat palsu supaya dipercaya oleh camat-camat di tiga Provinsi Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Ini baru sebatas dugaan," kata dia.

Sholeh berharap aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, dapat profesional dalam menangani aduan tersebut. Jangan hanya terkait hoaks dan kritik terhadap Presiden Jokowi yang ditangani, sementara permasalahan jajaran lingkaran Istana Negara malah kebal hukum. 

Menurut dia, kasus ini harus diselesaikan. "Kalau ini dibiarkan, tidak ada jaminan stafsus sebelumnya tidak melakukan hal yang sama. Bisa jadi dia telepon sana-sini atas nama stafsus presiden. Maka, ini harus diproses secara hukum karena semua masyarakat di mata hukum sama," kata dia.

Sebelumnya diketahui terdapat sebuah surat dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat seluruh Indonesia. Surat yang ditandatangani oleh Andi itu berisi kerja sama sebagai sukarelawan desa dalam melawan Covid-19.

Surat yang juga beredar di Twitter itu memicu kritikan. Selain soal konflik kepentingan Andi sebagai CEO PT Amartha, kritik muncul juga karena jalur birokrasi yang dipotong. Andi menyampaikan permohonan maaf. Surat tersebut pun ditarik dari peredaran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement