REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan hasil evaluasi hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor. Dedie mengakui, masih banyak pelanggaran yang dilakukan dalam pembatasan penggunaan transportasi.
Secara umum, menurut Dedie, masyarakat belum memahami secara utuh kebijakan PSBB. Dia menuturkan, pengendara pribadi roda empat masih diisi banyak penumpang.
Padahal, berdasarkan aturan PSBB, moda transportasi hanya diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas. "Kemudian, dalam kendaraan angkutan umum seperti bus, masih ada pelanggaran social dan physical distancing," kata Dedie melalui pesan singkatnya Kamis (16/4).
Dedie menyatakan, pihak pemkot masih menemukan banyak pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Bahkan, saat ditanya, masih banyak pengendara yang mengaku tak memiliki masker.
Selain itu, Dedie mengatakan, pelanggaran juga masih ditemukan pada pembatasan di sektor perkantoran. Padahal, hanya terdapat delapan aktivitas perkantoran yang dikecualikan yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik, strategis Kota Bogor dan kebutuhan sehari-hari.
"Beberapa bidang yang bukan sektor yang dikecualikan masih beroperasi," kata Dedie.
Ke depan, dia berharap, PSBB dapat lebih dipatuhi masyarakat. Terlebih, masyarakat Kota Bogor juga tak beraktivitas jika tidak sedang berkepentingan yang mendesak.
"Mudah-mudahan masyarakat lebih aware dengan pemberlakuan PSBB. Sehingga, kita dapat menekan persebaran Covid-19 di Kota Bogor," ujar Dedie.