Kamis 16 Apr 2020 16:28 WIB

Pemkot Malang Masih Tunggu Keputusan Menkes Soal PSBB

Jika menerapkan PSBB dikhawatirkan ganggu mobilitas ke Malang dan Batu.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Paguyuban Jurnalis Perempuan membagikan paket vitamin, sabun dan masker kepada pengemudi becak di Alun-alun, Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2020 ). Kegiatan yang diadakan di sejumlah titik di jalan protokol tersebut merupakan upaya untuk membantu para supir angkutan, pengemudi becak dan ojek daring memperoleh vitamin dan alat pelindung diri di tengah pandemi COVID-19
Foto: ANTARA FOTO
Anggota Paguyuban Jurnalis Perempuan membagikan paket vitamin, sabun dan masker kepada pengemudi becak di Alun-alun, Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2020 ). Kegiatan yang diadakan di sejumlah titik di jalan protokol tersebut merupakan upaya untuk membantu para supir angkutan, pengemudi becak dan ojek daring memperoleh vitamin dan alat pelindung diri di tengah pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum bisa memberikan langkah pasti apabila pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditolak. Pemerintah masih harus menunggu keputusan final, baik dari provinsi maupun pusat.

Kepala Bagian (Kabag) Humas, Pemkot Malang, M Nur Widianto menjelaskan, pemerintah baru mengirim surat pengajuan PSBB pada 14 Maret 2020. Surat ini telah dikonfirmasi masuk ke Gubernur Jatim per 15 Maret 2020 pukul 10.00 WIB. "Sekarang kami bersifat menunggu," jelas Widianto saat dikonfirmasi Republika, Kamis (16/4).

Menurut Widianto, Pemkot Malang siap menerima keputusan apapun yang diberikan provinsi dan pusat. Catatan-catatan yang diberikan pihak terkait akan menjadi perhatian. Meski demikian, Widianto mengaku, saat ini pihaknya masih terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengakui, Kota Malang telah menyampaikan surat pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan.

Heru pun mengakui, setelah surat pengajuan PSBB tersebut sampai di meja gubernur, dirinya langsung menghubungi Sekda Kota Malang, dan Wali Kota Malang, meminta pengajuan tersebut ditinjau ulang.

"Untuk Kota Malang minta (PSBB). Tadi malam, jam 12 malam Wali Kota Malang saya telpon. Pak Wali apakah sudah ada pertimbangan-pertimbangan untuk melakukan PSBB yang itu sudah dilakukan," kata Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/4).

Heru meminta untuk mempertimbangkan akses-akses yang menghubungkan Kota Malang dan daerah di sekitarnya seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu, yang semuanya saling terhubung. Dikhawatirkan, ketika Kota Malang menerapkan PSBB, akan mengganggu mobilitas ke Kabupaten Malang, Kota Batu, dan sebagainya.

Heru menegaskan, sejauh ini baru Kota Malang yang mengajukan penerapan PSBB. Sementara Kota Surabaya, meskipun kasus pasien positif Covid-19 di daerah tersebut paling tinggi di Jatim, belum mengajukannya.

Heru mengakui, jika dilihat dari tingginya kasus positif Covid-19, Surabaya sudah memenuhi untuk menerapkan PSBB. Namun tetap harus dikoordinasikan dengan daerah sekitarnya seperti Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan sebagainya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement