REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana haji dan umroh tidak akan digunakan untuk penangangan Covid-19. DPR telah menerima penjelasan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (15/4) kemarin.
"Dalam RDP bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hari Rabu tanggal 15 April 2020, kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jamaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19," kata Yandri saat dikonfirmasi Kamis (16/4).
Yandri memastikan dana tersebut tidak akan disentuh untuk penanganan Covid-19. Sejauh ini Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu putusan Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan haji yang diprediksi keluar pada akhir April ini.
"Dana tersebut menjadi hak penuh para calon jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci dan doa kita semua semoga haji tahun ini tetap bisa berjalan normal dan meminta Kemenag untuk terus melakukan persiapan," kata politikus PAN ini.
Usulan ini pertama kali muncul dari anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat, Nanang Samodra. Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelangaraan haji tahun ini tertunda. Usulan ini disampaikan saat rapat daring digelar oleh Komisi VIII (Agama) DPR dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu pekan lalu.
"Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa, atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19," kata Nanang.
Nanang mengaku khawatir penyelenggaraan haji akan tertunda dengan adanya wabah Covid-19 ini. Terlebih, Pemerintah Arab Saudi juga belum mengeluarkan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2020 ini.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, penyelenggaran ibadah haji terkait wabah Covid-19 masih menunggu putusan dari Pemerintah Arab Saudi. Keputusan soal haji dari Saudi diprediksi keluar akhir April.
"Untuk haji, Kementerian Haji (Pemerintah Arab Saudi) akan melakukan kajian dan insya Allah pekan keempat April sudah ada keputusan. Kita tunggu. Artinya, kalau sudah ada keputusan, berarti kita secara regulasi sudah jelas karena nanti tutup atau tidak kan ada landasan hukumnya," kata Nizar.
Nizar meyakini pada awal atau akhir pekan keempat April Pemerintah Saudi akan mengumumkan jadi atau tidaknya haji. Dengan adanya keputusan pasti, setelah itu Indonesia dapat menentukan kebijakannya.
Nizar mengatakan, setelah hal itu diputuskan Saudi, paling tidak pada akhir Mei Indonesia akan mengeluarkan putusannya. Apabila haji tetap dibuka, Nizar pun memastikan bahwa Kementerian Agama masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pemberangkatan.