REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto belum bisa meluluskan permohonan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Sebab, wilayah Bolaang Mongondow dinilai belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.
"Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana," kata Menkes Terawan di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/4).
Terawan menambahkan, keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ia mengutip peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan itu diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, "Kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," ujarnya.
Selain kriteria di atas, ia menambahkan penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Kemudian pada 14 April 2020, Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB. Lebih lanjut dia berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya permohonan PSBB oleh Bupati Bolaang Mongondow dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 10 April.