REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari pertama di Bogor, Depok, dan Bekasi, volume kendaraan di kawasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat menurun tajam, Rabu (15/4). Petugas di perbatasan masih menemukan pengendara dari luar yang hendak berwisata ke Puncak-Cipanas.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Cianjur Kiki Sukirman di kawasan Puncak mengatakan minimnya kendaraan yang masuk ke Cianjur karena pengetatan di wilayah Bogor yang sudah memberlakukan PSBB hari pertama.
"Namun, masih ada saja kendaraan dari luar kota yang didominasi nopol Jakarta yang melintas dengan tujuan tempat wisata di Cipanas. Kami terpaksa pulangkan kembali karena semua tempat wisata di Cianjur tutup," katanya.
Kiki menegaskan akan terus melakukan penyekatan, kemudian memulangkan kendaraan luar kota, terutama dari zona merah, yang akan masuk ke Cianjur. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi merebaknya virus corona terbawa pendatang ke wilayah yang masih zona hijau.
Penumpang kendaraan umum diminta turun guna dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah didata, mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari dan tidak lagi melakukan perjalanan, terutama ke zona merah Covid-19 seperti Jabodetabek.
Hasil pemeriksaan kesehatan penumpang angkutan umum dan bus sebagian besar masih normal dan sehat. Kendati demikian, ia tetap mendata dan meminta mereka melakukan isolasi rumah selama 14 hari. Jika mengeluh sakit, dapat menghubungi tim medis di tingkat desa masing-masing.
Pantauan Antara menjelang malam, arus kendaraan yang melintas di jalur tersebut terus berkurang dari kedua arah. Jika dibandingkan hari sebelumnya, volume kendaraan dari kedua arah masih cukup tinggi, bahkan dua bus pariwisata padat penumpang dengan bebas masuk Cianjur dari arah Bogor.
Hari pertama pemberlakuan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi, volume kendaraan yang melintas berkurang, bahkan terkesan lengang. "Pengetatan pemeriksaan di perbatasan akan terus ditingkatkan Pemkab Cianjur guna mengantisipasi maraknya pendatang yang masuk wilayah ini," kata Kiki.
Sementara itu, di perbatasan Cianjur-Bandung, tepatnya di Kecamatan Naringgul, puluhan orang pemudik yang memaksakan diri pulang ke kampung halamannya di wilayah selatan, menambah catatan orang dalam pengawasan (ODP). Mereka yang pulang mengunakan kendaraan umum diperiksa petugas di rest area Naringgul. Setelah didata serta dikenai wajib lapor ke aparat desa dan RT setempat, perantau tersebut wajib melakukan isolasi rumah selama 14 hari.
"Untuk kendaraan bernopol Bandung dengan tujuan wisata ke Cianjur, kami pulangkan. Sementara itu, warga yang kembali dari Bandung termasuk perantau, dilakukan pemeriksaan kesehatan, didata, lalu diwajibkan isolasi mandiri," kata Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi.