Kamis 16 Apr 2020 01:59 WIB

Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa dituntut hukuman mati, sedangkan satu terdakwa dituntut seumur hidup

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dituntut dengan hukuman mati, sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara jarak jauh (teleconference) dari empat lokasi berbeda, yakni Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Banyumas, Rumah Tahanan Negara Banyumas, dan kantor penasihat hukum terdakwa, Rabu (15/4). Dalam hal ini, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi dari PN Banyumas.

Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra dituntut dengan hukuman mati, sedangkan Mimin Saminah alias Mimin dituntut dengan hukuman seumur hidup.

"Pertimbangan kami menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati karena perbuatan mereka tidak berperikemanusiaan. Korbannya masih keluarganya sendiri, empat orang," katanya.

Menurut dia, tuntutan hukuman mati tersebut diajukan karena Irpan dan Putra dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU, yakni dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara ibunda kedua terdakwa, yakni Mimin dituntut dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

"Selain tiga terdakwa tersebut, sebenarnya ada satu terdakwa lain yang memiliki peran berbeda karena dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut, melainkan ikut menjualkan barang-barang milik korban," kata Eko.

Menurut dia, terdakwa atas nama Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP itu dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, namun divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Berdasarkan informasi, Sania yang juga anak dari Mimin itu memperoleh pembebasan narapidana melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Akan tetapi ketika kembali ke kampung halamannya di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, mendapat penolakan dari tetangga-tetangganya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement