Rabu 15 Apr 2020 14:03 WIB

Anies Janji Sanksi Perusahaan yang Beroperasi pada Masa PSBB

Sanksi yang diberikan Anies berupa pencabutan perizinan dan sanksi lainnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies Baswedan akan memberi sanksi kepada perusahaan yang masih beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies Baswedan akan memberi sanksi kepada perusahaan yang masih beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi sanksi kepada perusahaan yang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan. Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan maka atur agar karyawan bekerja di rumah," ujar Anies di Jakarta, Rabu (15/4).

Anies mengatakan, kondisi transportasi umum yang masih dipenuhi  masyarakat di tengah masa pemberlakuan PSBB disebabkan oleh sejumlah perusahaan yang tetap nekat beroperasi. Karena itu, perlu adanya tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar penerapan PSBB di Jakarta dapat berjalan efektif.

"Kita pastikan, semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," kata Anies. Menurut dia, hal ini bukan kepentingan pemerintah ataupun kepentingan swasta, melainkan kepentingan setiap warga negara.

"Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," kata dia.

Anies berharap periode penerapan PSBB di Jakarta dapat segera usai. Karena itu, dia mengimbau masyarakat menaati aturan selama masa PSBB berlangsung. "Makin disiplin, makin cepat selesai. Makin tidak disiplin, makin lama ini selesai. Kita ingin selesai cepat. Karena itu, kita harus semuanya disiplin," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB selama 14 hari terhitung sejak 10 hingga 23 April 2020. Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, yang diterbitkan Anies sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement