REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan mekanisme khusus untuk transportasi udara. Hal tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah terjangkit.
"Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Selasa (14/4) malam.
Dia menjelaskan, pemerintah akan menerapkan protokol khusus penanganan Covid-19 di bandara dan pesawat. Selain itu, Novie menuturkan protokol khusus juga akan diterapkan terhadap penerbangan penumpang dan kargo.
Novie menegaskan akan memberlakukan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara. Saat ini, menurutnya seluruh bandara di Indonesia telah menerapkan protokol kesehatan dengan menempatkan pembersih tangan di tempat-tempat strategis di bandar udara, memastikan kesehatan para personel yang bertugas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik dan juga akan di terapkan bila suatu wilayah diberlakukan PSBB," ungkap Novie.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan prinsip Permenhub Nomor18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Adita menjelaskan Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya.
“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemerintah daerah. Semangat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Adita, Senin (13/4).