REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polsek Lengkong menyegel salah satu tempat karaoke "Retro" di Jalan Gatot Subroto yang masih beroperasi saat pandemi corona, Selasa (14/4). Aktivitas tersebut bertentangan dengan maklumat kapolri dan surat edaran Wali Kota Bandung tentang imbauan penutupan sementara tempat hiburan.
"Kita menegakkan maklumat kapolri bahwa tempat hiburan dilarang (beroperasi) dalam masa pencegahan virus korona ini dan jelas sudah ada surat (edaran) Wali Kota Bandung," ujar Kasubnit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala disela-sela menyegel tempat karaoke tersebut, Selasa (14/4).
Ia mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan Retro Karaoke yang masih beroperasi di masa pandemi corona. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat hiburan tersebut, Senin (13/4) malam.
"Situasi tadi malam gelap dan sepi, setelah dicek ada kegiatan di sana. Di dalam satu room, ada kegiatan karaoke. Ada pemandu lagu dan karyawan dan manajer. Yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu, empat karyawan dan satu manajerial," katanya.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan imbauan kepada pelaku hiburan agar tempat hiburan tutup sementara hingga tiga kali. Namun, katanya masih ada yang tetap beroperasi seperti Retro Karaoke.
"Ini ada yang dilanggar, pertama terkait maklumat kapolri. Apabila ditemukan unsur pidana pada penyelidikan lebih lanjut bisa dicabut izin operasional," katanya.
Rasdian mengaku terus melakukan patroli untuk memastikan tempat hiburan dan pusat perbelanjaan tutup sementara di masa pandemi corona.