Selasa 14 Apr 2020 09:05 WIB

Evaluasi Anies dari Boncengan Motor Hingga Cek Poin

Anies akan cabut izin usaha perusahaan di luar pengecualian tetap beroperasi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan evaluasi ringkas atas tiga hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Evaluasi tersebut membahas mulai dari pengadaan check point hingga aturan ojek online tetap tak boleh membawa penumpang.

Pelaksanaan evaluasi tersebut bersamaan dengan libur nasional dan akhir pekan sehingga Jakarta relatif lengang. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih berkegiatan di rumah selama masa PSBB mulai diberlakukan.

Namun, pada Senin (13/4), terdapat pergerakan masyarakat yang lebih tinggi dari luar ke dalam wilayah Jakarta. Sementara itu, wilayah penyangga yang terdiri atas Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten belum menerapkan PSBB.

“Ini yang nanti akan kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita. Insya Allah, Rabu di Jabar sudah melaksanakan. Mudah-mudahan di Banten segera sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4) malam.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran polda dan TNI telah menyiagakan 33 check point untuk mengawasi jalannya masa PSBB. PErinciannya, sebanyak 11 check point di perbatasan, 13 check point di stasiun dan terminal, 5 check point di pintu masuk tol, dan 4 check point di dalam kota.

“Secara bertahap kita akan tambah check point. Begitu PSBB sinkron maka proses penindakan atas pelanggaran jauh lebih leluasa. Kita akan tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB,” katanya menegaskan.

Anies turut menegaskan, terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, peraturan yang dijalankan di Jakarta tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

“Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi, bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah. Tapi, kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi,” ujar Anies.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi, meninjau ulang, dan menindak tegas perusahaan-perusahaan di luar sektor dikecualikan yang tetap beroperasi selama masa PSBB ini. Tindakan tegas tersebut dapat berbentuk pencabutan izin usaha.

“Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH. Ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB," katanya menegaskan.

Anies meminta perusahaan swasta menyadari pentingnya PSBB karena ini bukan tentang pemerintah. Ini tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. Bila perusahaan itu melakukan pelanggaran dan berulang terus, izin usahanya bisa dicabut. "Kami harap itu tidak terjadi maka ini harus ditaati,” kata Anies.

Gubernur Anies juga mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga jarak fisik, berada di rumah, dan jika keluar rumah wajib menggunakan masker. Hal ini diharapkan dapat dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement