Selasa 14 Apr 2020 04:21 WIB

Pengemudi Ojek Disergap Saat Transaksi 298,92 Gram Sabu

Jika ada pesanan dia antar ke pembeli sesuai perintah jaringannya.

Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- Seorang pengemudi ojek di Banjarmasin disergap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) saat bertransaksi narkotika berupa 298,92 gram sabu-sabu.

"Sabu-sabu terbungkus dalam tiga paket besar yang dibawa tersangka ketika ingin menjual kepada pembeli," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra, di Banjarmasin, Senin (13/4).

Tersangka berinisial AY (48), diringkus polisi di di tepi Jalan Ahmad Yani Km 32 Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada Kamis (9/4). Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari sebelumnya telah membuntuti gerak-gerik sang pengedar.

"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek. Namun terlibat juga peredaran narkoba. Jika ada pesanan dia antar ke pembeli sesuai perintah jaringannya," ujar Kombes Iwan.

Untuk itulah, tak bosan-bosannya Iwan selalu mengingatkan masyarakat agar tak tergoda bujuk rayu dari jaringan pengedar. "Alasannya selalu motif ekonomi. Mendapatkan uang banyak dengan cara instan, sehingga ketika dijanjikan diupah besar, masyarakat mau saja. Padahal sudah tahu risikonya ditangkap dan kami pastikan tertangkap cepat atau lambat," ujarnya pula.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar, tersangka pun dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement