REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen Herman Asaribab, menegaskan proses hukum akan dilakukan terhadap prajurit yang bersalah dan tidak akan melindungi anggota yang melanggar aturan.
"Saya tegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan bagi kalian prajurit TNI yang berbuat pelanggaran," ujar Pangdam Herman Asaribab, saat bersama Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Senin (13/4), mengunjungi Pos Satgas Yonif 755, di Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, setelah terjadi bentrok prajurit TNI dengan anggota polres setempat.
Pangdam juga mengevaluasi unsur pimpinan pos yang kurang mampu berkoordinasi dengan baik dengan institusi kepolisian.
"Ini tidak boleh terjadi lagi. Semua anggota TNI di wilayah harus saling mengenal dengan rekan dari kepolisian. Bila kalian saling mengenal, maka persoalan di lapangan akan cepat terselesaikan," ujar Pangdam melalui keterangan tertulis Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Cpl Eko Daryanto diterima ANTARA, di Jayapura, Senin (13/4) malam.
Pada kesempatan itu, Pangdam juga mengingatkan agar prajurit yang bertugas di wilayah untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial di tempat mereka bertugas.
Pahami kearifan lokal masyarakat dan jadikan bupati dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, menurut Mayjen Herman Asaribab, sebagai orang tua di tempat penugasan.
"Supaya kalian tidak salah melangkah saat melaksanakan tugas di lapangan," ujar Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Herman Asaribab pula.
Pada peristiwa bentrokan prajurit TNI dengan anggota Polres Mamberamo Raya terjadi penembakan, sehingga mengakibatkan tiga personel polisi meninggal dunia setelah tertembak, dan dua polisi mengalami luka tembak harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Papua.