REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wilayah Bandung Raya diproyeksikan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, saat ini kepala daerah di masing-masing wilayah belum menyelesaikan kajian untuk dasar pengajuan kepada Kementerian Kesehatan.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pihak pemprov akan segera melakukan rapat dengan kepala daerah di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kalau sudah ada kesepakatan mungkin seperti halnya Bodebek, Rabu atau Kamis surat dikirim, Jumat atau Sabtu ada persetujuan dan baru seminggu berikutnya Bandung Raya, jadi saya kira sesuai dengan urutan berdasarkan data,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (13/4).
Emil menjelaskan, penerapan PSBB tersebut basisnya adalah data. "Yang lain-lain (Bandung Raya) belum ada mengajukan,” katanya.
Data yang dimaksud berkaitan pula dengan hasil rapid test. Emil mengklaim, sudah mendistribusikan sebanyak 70 ribu alat tes rapid. Mereka yang terindikasi positif akan dilakukan pengetesan dengan metoda swab. Semua hasilnya akan disampaikan kepada publik secara transparan.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daud Achmad membenarkan bahwa belum ada pengajuan permohonan PSBB dari Kabupaten Kota di wilayah Bandung Raya.
Pemprov Jabar, kata dia, akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas PSBB. Karena, wilayah tersebut sudah menjadi prioritas lanjutan setelah wilayah Bodebek disetujui Kemenkes untuk melakukan PSBB. “(Di wilayah Bandung Raya) Belum ada yang memohon untuk PSBB. Tapi pak Gubernur melihatnya Bandung Raya perlu untuk PSBB,” katanya.