Senin 13 Apr 2020 21:22 WIB

Babel Alokasikan Rp 13,5 Miliar untuk Bantu Nelayan

Bantuan sosial akan dibagikan bagi sekitar 9.000 nelayan yang terdampak pandemi.

Nelayan melintas di dermaga kecil. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Nelayan melintas di dermaga kecil. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menganggarkan dana sebesar Rp 13,5 miliar untuk bantuan sosial. Bantuan sosial akan dibagikan bagi sekitar 9.000 nelayan yang terdampak pandemi covid-19 di daerah itu.

"Nelayan yang masuk dalam kategori ini adalah nelayan kecil yang hanya memiliki kapal di bawah 5 GT," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, Senin (13/4).

Baca Juga

Menurut dia, selain memperuntukkan bantuan sosial bagi nelayan pihaknya juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,5 miliar bagi sebanyak 6.368 petani. Selain itu juga Rp 9,9 miliar bagi 6.600 pelaku UMKM, dan Rp1,5 miliar bagi 1.000 pelaku wisata yang terdampak pandemi covid-19.

Hendra menambahkan, langkah penanganan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan daerah. Dalam aturan ini, daerah diminta fokus untuk melakukan penanganan kesehatan, ekonomi dan sosial.

"Jadi sekali lagi ini adalah diperuntukkan bagi nelayan kecil yang memiliki kapal dibawah lima GT kalau nelayan besar di atas itu tidak menerima," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Firdaus Zamri mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap calon penerima bantuan tersebut.

"Kita sedang mencari dasar baru karena sesuai Undang-Undang Perikanan yang wajib kita naungi dan lindungi adalah nelayan dan pembudidaya kecil kategorinya nelayan yang memiliki alat tangkap dibawah lima GT atau pembudidaya yang usahanya dibawah dua hektar," katanya.

Sedangkan jumlah nelayan saat ini yang ada di Kabupaten Belitung totalnya sebanyak 9.600 nelayan dan sekitar 400 pembudidaya.

"Jumlah nelayan tersebut 90 persennya rata-rata di bawah 5 GT sementara itu makanya saat ini kita cari dasar lagi dan petunjuk paling tidak dari KKP," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement