Senin 13 Apr 2020 22:36 WIB

Karantina Wilayah di Cipinang Besar Diwarnai Aksi Pungli

Ada oknum warga memungut biaya pengendara yang melintas di RW 02 Cipinang Besar.

Masyarakat di sebuah RW di Jakarta menutup sebagian akses di wilayah mereka terkait pandemi Covid-19. (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Masyarakat di sebuah RW di Jakarta menutup sebagian akses di wilayah mereka terkait pandemi Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karantina wilayah RW 02, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, tercoreng pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan sejumlah oknum. Peristiwa itu dikeluhkan sebagian warga yang berkepentingan untuk melintas di sejumlah jalan lingkungan yang menghubungkan ke jalan utama.

"Kalau mobil Rp20.000, kalau motor Rp5.000. Oknum itu biasanya pakai bahasa kode 'maaf pak tidak bisa lewat', begitu dikasih uang, baru jalan dibuka," kata Ketua RT 06/RW 02 Cipinang Besar Utara, Sunadidi Jakarta, Senin (13/4) sore.

Baca Juga

Ruas jalan lingkungan yang tertutup untuk umum itu menghubungkan RW 02, RW 03 dan RW 04 menuju Jalan Inspeksi Kalimalang. Karantina wilayah dilakukan oleh warga RW 03 sejak sepekan terakhir dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

"Kalau hari normal biasanya hanya ditutup jam 22.00 WIB, tapi sekarang sepanjang hari ditutup," katanya.

Sunadi mewakili warga di lingkungan setempat merasa resah dengan ulah oknum warga yang mencari keuntungan sepihak dengan dalih karantina wilayah namun melakukan pungutan liar.

"Jalur itu ada orang yang jaga, kalau sama warga mereka dikasih lewat. Tapi kalau pedagang, mobil material atau orang luar diberi kode, saat uang diterima, baru dibuka blokade jalannya," katanya.

Sunadi telah melaporkan kejadian itu kepada otoritas terkait termasuk pengurus RW dan kelurahan agar bisa ditindaklanjuti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement