Senin 13 Apr 2020 19:21 WIB

Terindikasi Ada Covid-19, Pelni Karantina KM Lambelu

adanya indikasi terpapar tanpa gejala pada 24 orang petugas kapal.

Sejumlah pemudik turun dari KM Lambelu saat tiba di Pelabuhan Sukarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/5).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Sejumlah pemudik turun dari KM Lambelu saat tiba di Pelabuhan Sukarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni melakukan karantina pada KM Lambelu sebagai bentuk tindaklanjut dari pemberlakuan portstay kapal di Pelabuhan Makassar setelah adanya indikasi sejumlah petugas kapal terindikasi terpapar COVID-19.

Langkah itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan sampel terhadap 42 petugas kapal dan adanya indikasi terpapar tanpa gejala pada 24 orang petugas kapal.

"Mengingat para petugas kapal bertugas untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat maka mereka selalu bertemu dan berinteraksi dengan banyak orang. Ada kemungkinan para petugas terjangkit dari pembawa virus (carrier) karena petugas selalu berada di atas kapal," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4).

Saat ini seluruh petugas kapal menjalani isolasi secara mandiri di atas kapal dengan jarak 2 mil dari darat dengan pengawasan yang ketat dari manajemen dan otoritas pelabuhan serta Kantor Kesehatan Pelabuhan di Makassar.

Yahya menjelaskan perusahaan juga terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap kesehatan seluruh petugas kapal.

Sebelumnya, dalam menghadapi pandemi COVID-19, seluruh petugas kapal telah diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjalankan seluruh SOP Kesehatan sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait penanganan COVID-19.

Manajemen juga telah melengkapi seluruh petugas kapal dengan Alat Pelindung Diri (APD) serta membekali multivitamin sebagai upaya dalam meningkatkan imunitas para anak buah kapal (ABK).

Menyikapi kejadian tersebut, Yahya menjelaskan bahwa manajemen akan memberikan batasan ruang gerak bagi para penumpang.

"Demi keamanan dan kenyamanan bersama serta guna meminimalisir interaksi antara petugas dengan penumpang, maka manajemen akan menerapkan kebijakan bagi penumpang untuk diberikan akses pada deck tertentu saja," tambahnya.

Yahya juga menegaskan kepada seluruh otoritas di lelabuhan untuk menerapkan protokol penanganan COVID-19 sesuai arahan pemerintah.

"Kami mengharap kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap penumpang. Dimulai dari screening masuknya penumpang di terminal pelabuhan sampai dengan dermaga sebagai awal dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di atas kapal," jelasnya.

Selain itu, imbauan juga disampaikan kepada seluruh calon penumpang untuk benar-benar memastikan kondisi kesehatan sebelum berpergian dengan kapal Pelni.

"Mengingat situasi yang terjadi saat ini, kami menghimbau kepada penumpang untuk memastikan kesehatan sebelum melakukan perjalanan. Jika sakit, diharapkan kebijaksanaan penumpang untuk tidak memaksakan keberangkatan. Penumpang dapat menunda perjalanan dengan melakukan pembatalan tiket dan uang pembelian tiket akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Yahya.

Sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19, sejalan dengan kebijakan pemerintah, mulai 12 April 2020 Pelni mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan masker selama berada di atas kapal.

BUMN itu juga secara konsisten menjalankan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh penumpang sebelum naik ke atas kapal. Penyemprotan disinfektan pada seluruh kapal juga dilakukan secara berkala, serta penerapan physical distancing bagi para penumpang dengan mengatur jarak antar penumpang sejauh 1 - 2 meter baik itu pada nomor bed maupun saat mengantri makan.

Begitu pula dengan hand sanitizer yang telah disediakan pada setiap dek penumpang, sabun cuci tangan di setiap toilet, pemberian masker bagi penumpang yang sakit di tengah perjalanan, serta memberikan himbauan mengenai kesehatan melalui pengeras suara setiap tiga jam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement