Senin 13 Apr 2020 15:51 WIB

Positif Covid-19 di Jakarta 2.242, 142 di Antaranya Sembuh

Dari total pasien positif covid-19 1.370 pasien jalani perawatan

Seorang dokter berdiri di dalam salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). pasien positif virus corona (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta mencapai 2.242 kasus dan pasien sembuh sebanyak 142 orang, serta 209 orang meninggal dunia pada Senin (13/4).
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Seorang dokter berdiri di dalam salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). pasien positif virus corona (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta mencapai 2.242 kasus dan pasien sembuh sebanyak 142 orang, serta 209 orang meninggal dunia pada Senin (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laman corona.jakarta.go.id mencatat jumlah pasien positif virus corona (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta mencapai 2.242 kasus dan pasien sembuh sebanyak 142 orang, serta 209 orang meninggal dunia pada Senin (13/4).

Sementara itu, pasien yang menjalani perawatan sebanyak 1.370 orang dan pasien isolasi mandiri sekitar 521 orang. Laman resmi corona Jakarta juga menghimpun 2.917 kasus berstatus orang dalam pemantauan (ODP), yang terdiri atas 575 kasus proses pemantauan dan 2.342 kasus selesai pemantauan.

Sebanyak 2.405 kasus status pasien dalam pengawasan (PDP) terdiri atas 1.127 kasus menjalani perawatan dan 1.278 kasus dinyatakan sehat. Sementara itu, data nasional mencatat 4.241 orang positif COVID-19 terdiri atas 3.509 pasien dirawat, 359 pasien dinyatakan sembuh, dan 373 orang meninggal dunia per 13 April 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.

Anies menyatakan, pergub berisi 28 pasal tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari. Anies menyebutkan, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan di Jakarta selama masa PSBB untuk memutus rantai penularan COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement