Senin 13 Apr 2020 10:17 WIB

ODP dan PDP di Padang Manfaatkan Fasilitas Karantina Pemprov

Sembilan fasilitas karantina pemprov Sumbar telah disiapkan sepekan lalu

Rumah Sakit Universitas Andalas di Kota Padang yang sudah diresmikan sebagai salah satu  rumah sakit rujukan untuk mengisolasi pasien positif covid-19
Foto: Republika/Febrian Fachri
Rumah Sakit Universitas Andalas di Kota Padang yang sudah diresmikan sebagai salah satu rumah sakit rujukan untuk mengisolasi pasien positif covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Warga yang berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang tidak memiliki tempat isolasi mandiri mulai memanfaatkan fasilitas karantina yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Di Padang Panjang ada dua ODP yang sudah memanfaatkan tempat karantina yaitu asrama BLK, kemudian ada satu PDP dari Pasaman ditempatkan di Asrama Bapelkes Dinas Kesehatan di Padang," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumatera Barat Jasman, Senin (13/4)

Ia menjelaskan, sembilan fasilitas karantina yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk ODP dan PDP yang membutuhkan tempat untuk melakukan isolasi mandiri sudah dibuka sejak sepekan lalu. Di fasilitas-fasilitas karantina pemerintah, ada petugas medis yang siaga membantu ODP dan PDP sampai mereka menjalani pemeriksaan laboratorium.

ODP dan PDP yang menurut hasil pemeriksaan tidak terinfeksi virus corona diperbolehkan pulang. Sedangkan mereka yang menurut hasil pemeriksaan terserang virus corona akan dipindahkan ke tempat karantina khusus untuk yang mengalami gejala ringan atau dirujuk ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.

Menurut Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Syafrizal, fasilitas karantina pemerintah meliputi lima tempat untuk ODP dan empat untuk PDP.

Sembilan fasilitas karantina pemerintah yang disediakan di daerah Payakumbuh, Agam, Padang Panjang, Padang Pariaman, dan Padang bisa melayani sampai 465 orang. ODP dan PDP bisa menggunakan fasilitas karantina itu berdasarkan dari petugas kesehatan atau pejabat setempat yang berwenang.

"Agar pelayanan bisa maksimal, kita upayakan satu tempat dipenuhkan dulu, baru menggunakan tempat yang lain. Kalau terpecah-pecah, konsentrasi petugas kesehatan juga tidak bisa difokuskan," kata Syafrizal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement