REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan angka pelanggaran oleh pengguna jalan pada hari ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta semakin berkurang. Terutama aturan soal pemakaian masker.
"Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Terutama aturan masker mereka sudah memahami tapi nanti kita akan terus sosialisasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Ahad.
Meski angka pelanggaran terus berkurang, tetapi masih ditemukan beberapa pelanggaran oleh masyarakat terhadap aturan PSBB. Oleh karena itu Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan langkah khusus.
Polda Metro Jaya mulai Senin akan memberikan blanko teguran terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan sekitarnya. "Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Sambodo.
Dijelaskan Sambodo, apabila pada Senin petugas Ditlantas menemukan ada masyarakat pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraandan diminta untuk mengisi blanko teguran dan didata.
Sambodo mengatakan blanko tersebut adalah bersifat teguran, namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," tuturnya.
Dia juga mengatakan selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah ibu kota.
"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat 'day-by-day', setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," kata Sambodo.
Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.
Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.
Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimal.
Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.