Ahad 12 Apr 2020 14:06 WIB
Corona

YLKI: Cabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020

Cabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020

Relawan berikan makanan dan edukasi corona kepada driver ojek online (ojol).
Foto: Human Initiative,
Relawan berikan makanan dan edukasi corona kepada driver ojek online (ojol).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan Presiden Joko Widodo harus segera mencabut dan membatalkan  Permenhub No. 18 Tahun 2020. Untuk itu Presiden harus segera menegur Menhub Ad-interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

‘’Permenhub itu ngaawur dan akal-akalan, Sebab, aturan PSPB DKI Pergub No 3 tahun 2020 dan juga aturan PSBB melarang sepeda motot atau ojol mengakut penumpang orang, dan hanya untuk angkutan barang. Permenhu ini aturan di atasnya dan UU No 6 2020 tentang karantina kesehatan,’’ kata Tulus Abadi, kepada Republika.co.id, Ahad (12/4)

Wabah virus corona atau Covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.

Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

“Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020 itu. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan  kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..."(Pasal 11 ayat 1 huruf d). Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan.’’ Tegas Tulus.

Misalnya, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan.

Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolakbelakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut,  dibatalkan. “Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia.”

Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya.  Ini karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu  mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim ,’’ katanya.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement