REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat mulai 14 April 2020 memberlakukan jam operasi minimum dengan memperpendek jam operasional mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
"Mulai 14 April 2020 sampai dengan 14 Mei 2020 Bandara Internasional Minangkabau akan memberlakukan jam operasional menjadi jam 08.00 WIB- 20.00 WIB dari sebelumnya jam 05.00 WIB - 24.00 WIB," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiyono, Sabtu (11/4)
Menurut dia pengurangan jam operasional bertujuan menjaga aspek kesehatan penumpang dan personel bandara. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II.
Ia menyampaikan pada saat ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan penumpang pesawat serta personel bandara.
"Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuaian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara,” kata dia.
Akan tetapi ia menyampaikan pihaknya tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat.
"Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance Covid-19," katanya.