Jumat 10 Apr 2020 18:55 WIB

Polrestro Depok Monitoring Napi Bebas Saat Pendemi Covid-19

Anggota serse memiliki tugas dan tanggung jawab memonitor situasi kamtibmas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Sejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan mareka di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak lima napi prempuan dan 18 napi laki di Lapas tersebut  untuk menjalani asimilasi di rumah dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Ampelsa
Sejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan mareka di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak lima napi prempuan dan 18 napi laki di Lapas tersebut untuk menjalani asimilasi di rumah dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok akan terus melakukan monitoring terhadap mantan narapidana (Napi) yang bebas atau masih asimilasi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan percepatan pembebasan tahanan yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik terkait pandemi virus Corona (Covid-19).

Kasubag Humas Polrestro Depok, AKP Firdaus mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dan data dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok mengenai siapa saja yang bebas atau asimilasi dan dijadikan bahan untuk monitoring.

"Informasi dan data yang diterima kami tindak lanjuti dengan melakukan monitoring napi yang bebas atau asimilasi dengan menggiatkan Kring Serse," ujar Firdaus saat dihubungi Republika, Jumat (10/4).

Dia menjelaskan, kring serse artinya setiap anggota serse memiliki tugas dan tanggung jawab memonitor situasi kamtibmas di wilayah kediamannya atau tempat lain yang ditunjuk penugasannya diluar tugas rutin penyelidikan dan penyidikan

"Untuk masyarakat agar positif menerima para napi yang bebas atau asimilasi untuk bersosialisasi di masyarakat dan melaporkan kepada kepolisian jika ada perbuatan mereka yang meresahkan dan berbuat pidana," tutur Firdaus.

Menurut Firdaus, aparat kepolisian akan menindak tegas para napi yang bebas atau asimilasi yang melakukan kejahatan kembali apalagi ditengan situasi pandemi corona saat ini. "Kami akan tindak tegas dengan hukuman yang lebih berat," tegasnya.

Seorang nantan napi yang baru keluar dari penjara setelah mengikuti program pembebasan bersyarat terkait Covid-19 sudah bikin ulah dengan mengamuk dan merusak rumah makan prasmanan di Jalan H Tamad Firdaus no 62 A, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (8/4) lalu. "Pelaku sudah kita amankan," ucap Firdaus.

Rutan Kelas I Cilodong, Kota Depok telah melakukan pembebasan bersyarat sebanyak 295 warga binaan. Hal itu menindaklanjuti surat edaran (SE) Dirjen Pemasytarakatan No Pas 497.PK.01.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan napi dan napi anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19/31 Maret 2020.

"Sebanyak 295 warga binaan sudah mendapat pembebasan bersyarat," ungkap Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedy Cahyadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement