REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Kabupaten Gresik, Jatim, memaksimalkan aktivitas canvassing peserta JKN-KIS di tengah imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Gresik, Farida Isnaini, Kamis mengatakan canvassing merupakan aktivitas terencana yang dilakukan sebagai salah satu strategi perluasan peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU).
Aktivitas itu dilakukan untuk memberikan advokasi kepada BU tentang kewajiban Pemberi Kerja, agar mendaftarkan seluruh karyawan dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS dan memetakan BU berdasarkan wilayah terkecil (kelurahan, kecamatan) untuk mendapatkan data potensi peserta.
Canvassing, kata dia, juga merupakan salah satu aktivitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Gresik yang biasanya dilakukan dengan kunjungan, namun saat ini dialihkan melalui telepon atau telemarketing.
"Untuk mencegah penyebaran virus Corona, saat ini kami melakukan aktivitas canvassing melalui telemarketing," kata Ida, panggilan akrab Farida Isnaini, menegaskan.
Menurut Ida, melalui telemarketing, kegiatan Canvassing yang ditujukan untuk BU Potensial atau BU yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi semakin mudah.
Petugas pemasar BPJS Kesehatan cukup menelepon BU yang datanya telah dipetakan sebelumnya, dan selanjutnya akan dijelaskan terkait mekanisme pendaftaran peserta PPU BU menggunakan aplikasi New Edabu (Elektronik Data Badan Usaha). Sedangkan untuk pemberitahuan lainnya dilakukan juga melalui email dan kartu peserta terdaftar akan dikirimkan melalui jasa pengiriman.
"Biasanya sehari kalo kita kunjungan hanya dapat menjangkau 7-8 Badan Usaha, dengan telemarketing kita bisa lebih dari itu”, ungkap Ida.
Kegiatan Canvassing juga merupakan amanat yang dijalankan BPJS Kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 10 yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bertugas untuk melakukan dan/atau menerima pendaftaran serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Pasal Ayat 3 tentang kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan.
Salah satu petugas penanggung jawab urusan BPJS Kesehatan di perusahaan, Dicky Herwindo yang bekerja di PT Gloster Furniture Indonesia Gresik merasakan kemudahan dengan adanya telemarketing. Dicky menyampaikan dengan cara telemarketing lebih menyingkat waktu, dan bisa melayani hal-hal yang bersifat urgent dengan cepat.
"Rencana petugas BPJS Kesehatan Gresik akan datang langsung kesini, tapi situasi tidak memungkinkan jadi kemarin kita lakukan via telepon. Melalui telepon itu kita juga bisa bertanya hal apapun sedetil mungkin,” imbuhnya.