Kamis 09 Apr 2020 13:56 WIB

BKD Hapus Sanksi Administrasi PBB Selama Pandemi Corona

Kebijakan keringanan pajak di Kota Depok berlaku sampai 30 Juni 2020.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Balai Kota Depok (ilustrasi).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Balai Kota Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan (P2), selama masa penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kami menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (9/4).

Dia mengatakan, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.

"Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok. Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," kata Reza.

Dia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. "Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak," ucap Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement