Rabu 08 Apr 2020 17:24 WIB

Kepala Daerah Diminta Konsultasi Sebelum Lakukan PSBB

PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Suasana Kawasan Asia Afrika yang ditutup untuk umum di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bandung ditutup sementara dalam rangka pembatasan sosial dan pengurangan titik kumpul warga guna pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/novrian arb
Suasana Kawasan Asia Afrika yang ditutup untuk umum di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bandung ditutup sementara dalam rangka pembatasan sosial dan pengurangan titik kumpul warga guna pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) telah melakukan kajian dan analisis mendalam untuk memberlakukan PSBB.

Menurut Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemrov Jabar Daud Achmad, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB. 

Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal. Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi. 

Sedangkan kecepatan penyebaran Covid-19, dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan. Transmisi lokal harus menunjukkan penyebaran Covid-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain. 

"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepala daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," ujar Daud kepada wartawan, Rabu (8/4).

Permohonan, dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama. Sebelum itu, kepala daerah harus berkonsultasi lebih dulu dengan gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur. Di Jabar, lima daerah, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor, akan mengajukan permohonan status PSBB kepada pemerintah pusat bersamaan. 

Daud mengatakan, PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik. "Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun," katanya.

Menurutnya, beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. "Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan," katanya. 

Beberapa moda transportasi boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga, dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan. 

Daud menekankan, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker. Saat ini, masker kain bisa menjadi alternatif, serta disiplin menerapkan physical maupun social distancing dan mencuci tangan. "Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan Covid-19," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement