Rabu 08 Apr 2020 16:36 WIB

Ridwan Kamil Pantau Pemakaman Jenazah Covid-19

Virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 akan mati tujuh jam setelah pasien wafat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Masyarakat diminta untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup
Foto: istimewa
Masyarakat diminta untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, melakukan inspeksi ke TPU Cikadut yang dijadikan tempat pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Bandung, Rabu (8/4).

Dalam kesempatan tersebut, Emil meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup."Semua yang sudah meninggal dunia jauh dari potensi penularan (kepada masyarakat)," ujar Ridwan Kamil.  

Menurutnya prosedur (pemulasaraan) sudah dilakukan sangat ketat sehingga  aman. Emil menjelaskan, virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 itu akan mati tujuh jam setelah pasien meninggal dunia.

Menurutnya, selain sesuai syariat, Standar Opersional Prosedur (SOP) atau protokol kesehatan, pemulasaraan jenazah sebelum dimakamkan pun ketat. Mulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik.

Untuk itu, warga diminta tidak khawatir dan cemas berlebihan terhadap pemakaman pasien Covid-19 karena virus tidak akan menulari masyarakat di sekitarnya. "Jadi warga di sekitar pemakaman yang ada di seluruh Jabar, jangan khawatir dan cemas berlebihan. Gunakan ilmu sebagai dasar keputusan kita dalam mewaspadai COVID-19 ini," katanya.

Adapun saat melakukan inspeksi ke TPU Cikadut ini, Emil sekaligus memantau pemakaman jenazah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Kota Bandung. 

"Saya melakukan inspeksi di pemakaman, bisa kita lihat para petugas sedang melaksanakan kegiatan yang sangat mulia yaitu menguburkan jenazah yang terindikasi PDP dan positif COVID-19," kata Emil.

Lahan seluas dua hektare di TPU Cikadut yang berlokasi di Kecamatan Mandalajati sendiri sudah diputuskan Pemerintah Kota Bandung sebagai lokasi pemakaman Covid-19. Hingga kini, sudah ada 15 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut dan tidak ada penolakan dari warga setempat. N Arie Lukihardianti

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement