Rabu 08 Apr 2020 16:02 WIB

Akibat Pandemi, 4.295 Pekerja di Makassar Dirumahkan

Pekerja di Makassar yang dirumahkan berasal dari hotel, restoran, kafe dan pembiayaan

Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar Hotel. Pekerja di Makassar yang dirumahkan berasal dari hotel, restoran, kafe dan pembiayaan
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar Hotel. Pekerja di Makassar yang dirumahkan berasal dari hotel, restoran, kafe dan pembiayaan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar menyatakan sebanyak 4.295 pekerja dirumahkan akibat wabah virus corona penyebab COVID-19.

"Ada 4.295 orang pekerja terkena dampak dari total 73 perusahaan yang sudah melapor. Mereka bukan di-PHK, tapi dirumahkan saja," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan pada Rabu (8/4).

Baca Juga

Menurut dia, wabah utamanya berdampak pada pekerja perhotelan, pariwisata, restoran, kafe, perusahaan pembiayaan, dan pekerja harian. "Paling besar dampak pada pekerja pada jasa perhotelan dan restoran. Kami sudah membicarakan masalah ini dengan pihak manajemen mereka untuk bagaimana nantinya soal upah," kata Irwan.

Pemerintah Kota, menurut dia, masih membahas kebijakan pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan selama masa wabah dengan perwakilan perusahaan.

"Kita masih membicarakan itu dengan manajemen hotel dan restoran, bagaimana mekanisme pengajian mereka. Selain itu, ada manajemen perusahaan memberlakukan sistem sif atau jadwal, bergantian masuk," katanya.

Irwan menambahkan,sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan laporan mengenai perumahan pekerja selama wabah. Dia menjelaskan pulabahwa sampai sekarang Dinas Ketenagakerjaan belum menerima laporan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa tanggap darurat wabah corona.

"Sampai sekarang belum ada laporan PHK, saya belum juga dapat informasi. Untuk itu kami membuka layanan pengaduan di kantor, termasuk membuka layanan hotline," katanya.

Kalau menemukan ada perusahaan yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon selama masa wabah, ia mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut mengacu padaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengenai pemberian bantuan kepada pekerja yang terdampak wabah, Irwan mengatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. "Kita terus berkoordinasi dengan Dinsos soal pembagian bantuan pangan sesuai dengan klasternya," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir mengatakan bahwa pemerintah kota sudah menyiapkan 60.000 paket bantuan pangan pokok kepada warga yang terdampak wabah. "Kita ancang-ancang 60.000 paket dan hari ini mulai disalurkan melalui tim di tingkat kelurahan. Tidak ada yang berkumpul dan akan dibagikan tim ke rumah masing-masing," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement