REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arie Lukihardianti, Nugroho Habibi, Adinda Pryanka
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diputuskan berlaku efektif di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat (10/4). Kebijakan PSBB untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 namun dipandang tidak akan efektif bila tidak dibarengi oleh daerah-daerah lain di sekitarnya, atau daerah dengan angka penderita virus corona jenis baru yang tinggi.
Daerah lain yang disebut akan segera mengajukan PSBB adalah lima kota dan kabupaten di Jawa Barat. Yaitu, Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta. Alasannya karena merupakan episentrum penyeberan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) virus penyebab Covid-19.
Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil mengatakan, lima wilayah di bawahnya mengajukan status PSBB pada hari ini. "Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," katanya.
Emil menjelaskan, PSBB seperti lockdown tapi banyak pengecualian. Misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi.
Emil menilai 70 persen penyebaran Covid-19 secara nasional berada di kawasan Jabodetabek. Saat rapat terbatas via video conference dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Selasa (7/4) malam, Emil mengatakan PSBB yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta perlu juga mencakup semua wilayah di Bodebek dikarenakan 70 persen persebaran Covid-19 secara nasional berada di kawasan Jabodetabek.
"Hampir 70 persebaran persebaran Covid-19 ada di Jabodetabek. Ini mengindikasikan semua terpusat di klaster itu. Maka usul saya tetapkan saja apa yang sudah ditetapkan di DKI Jakarta kepada Kota - Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok," ujar Emil.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sedang mempersiapkan penerapan PSBB. Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (8/4) menyatakan, akan mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan," ujar politikus PPP itu.
Ade menegaskan, Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang menjadi episentrum persebaran Covid-19. Ade menilai, daerah penyangga DKI Jakarta seyogyanya mengikuti langkah DKI Jakarta agar berkesinambungan dalam memutus persebaran Covid-19.
“Pengajuan PSBB ini tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun. Semua ini intinya untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga bersiap menyambut kemungkinan PSBB diberlakukan di wilayahnya. "Kami menangkap rencana ini karena DKI kan sudah direkomendasi pemeritah pusat dan saya kira ini harus diikuti oleh wilayah yang ada di Jabodetabek," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (7/4).
Pemkot Bogor mulanya berencana menerapkan karantina wilayah parsial (KWP) sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, ketimbang memberlakukan KWP, Dedie menilai, kebijakan PSBB akan lebih efektif jika diberlakukan serentak di seluruh Jabodetabek.
"Jadi lebih baik kita perlakukan ini secara bersama-sama untuk pembuatan pembatasan. Nanti akan kita bicarakan dengan masing-masing pemerintah daerah," kata dia.
Dedie mengatakan, telah melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengenai pemberlakuan PSBB. Secara prinsip, Dedie mengatakan, dewan telah menyetujui usulan tersebut.
"Tetapi kami diminta (DPRD) untuk menghitung dampak ekonomi dari pengajuan PSBB ke Kementrian Kesehatan. Itu yang masih akan kita hitung. Mudah dalam minggu ini ada kejelasan," ucap dia.
Gubernur Banten Wahidin Halim mendorong kepala daerah kawasan Tangerang Raya menyampaikan usulan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pelaksanaan PSBB agar merupakan satu-kesatuan dengan DKI Jakarta. Alasannya, mobilitas masyarakat wilayah Tangerang Raya yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan DKI Jakarta.
"Rapat sepakat bahwa yang pertama setuju untuk dilakukan integrasi dalam PSBB. Dan diminta kepada bupati, wali kota, dan gubernur dengan segera menyampaikan kepada Menteri Kesehatan," kata Wahidin, usai teleconference Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Kota Serang, Selasa (7/4).
Dalam rapat terbatas yang diikuti oleh Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kepala BNPB Letjen Doni Monardo itu, Wahidin mengusulkan PSBB yang ditetapkan untuk DKI Jakarta harus juga menjadi satu kesatuan dengan Tangerang Raya, yang masuk wilayah Jabodetabek. "Karena mobilitas atau pergerakan termasuk juga di dalamnya aktivitas keseharian masyarakat Tangerang Raya itu memang tidak bisa dipisahkan dengan DKI Jakarta," jelasnya.
Menurut Wahidin, rapat juga menyepakati untuk dilakukan integrasi dalam PSBB. Bupati, wali kota, dan gubernur diminta untuk segera menyampaikan surat kepada Menkes Terawan. Wahidin menambahkan, konsentrasi Pemprov Banten saat ini yakni PSBB yang pertama adalah untuk wilayah Tangerang Raya. Karena tren dan kecenderungan penyebaran terus meningkat.
"Di samping itu, kesiapan dan kemampuan daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk memberikan dukungan jaring pengaman sosial yang di dalamnya memberikan subsidi untuk pengaman sosial ini, diharapkan sudah disiapkan oleh tiga kabupaten/kota," kata dia.
Untuk membantu daerah menjalankan PSBB pemerintah pusat menyiapkan skema bantuan paket dalam bentuk komoditas. Bantuan akan diberikan ke DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani sedang melakukan diskusi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah DKI Jakarta maupun Bodetabek. "Pemberian bantuannya berupa paket pangan dalam bentuk komoditas," tuturnya dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (8/4).
Askolani menjelaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan ditentukan berdasarkan data milik pemerintah daerah terkait. KPM difokuskan pada masyarakat rentan dan miskin yang terdampak tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona.
Komoditas yang masuk dalam paket bantuan juga sedang disiapkan oleh kerja sama konsorsium di bawah koordinasi pemerintah pusat. Askolani menyebutkan, salah satu pihak yang terlibat adalah PD Pasar Jaya, perusahaan daerah milik Pemda DKI Jakarta.
Konsorsium tersebut bertugas menyalurkan komoditas pangan kepada KPM. Beberapa di antaranya berupa beras, minyak dan kebutuhan pokok lain. "Frekuensinya bisa dua minggu sekali atau sebulan sekali," ujar Askolani.
Bantuan pangan dalam bentuk komoditaas ini bersifat bantuan sosial tambahan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Askolani berharap, kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh Kemensos dalam waktu dekat untuk mendukung PSBB yang sudah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perbendaharan Kemenkeu Andin Hadiyanto menuturkan, pemberian bantuan komoditas pangan memiliki dampak positif ganda. Tidak hanya untuk masyarakat, juga para petani maupun peternak yang kini mengalami kesulitan dalam menjual produk seiring dengan kebijakan social distancing.
Apalagi, Andin menambahkan, bulan ini merupakan masa panen bagi sebagian komoditas. Termasuk beras. "Jadi, di satu sisi masyarakat yang daya belinya berkurang bisa mendapatkan dana tambahan. Di sisi lain, petani-petani dapat menjual barangnya," ucapnya.
Selain pemberian komoditas pangan, bantuan sosial juga diberikan dalam bentuk kartu sembako yang ditujukan kepada 20 juta penerima dalam skala nasional. Sebanyak 15,2 juta penerima di antaranya merupakan KPM existing, sedangkan sisanya adalah penerima tambahan.
Selama Maret sampai Desember, mereka diberikan bantuan sebesar Rp 200 ribu secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan. Kemudian, mereka bisa memakainya untuk memperoleh kebutuhan pokok yang bernutrisi. Total anggaran yang dikeluarkan Kemenkeu adalah Rp 43,6 triliun, naik dari pagu anggaran sebelumnya, Rp 28,08 triliun.