Rabu 08 Apr 2020 11:01 WIB

Alasan Lima Wilayah Jabar Ajukan Status PSBB Seperti DKI

Kota Bogor, Kab Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kab Bekasi akan ajukan status PSBB

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar), yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor, akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat secara bersamaan. 

Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah (Bodebek) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4) malam. 

Baca Juga

Menurut Ridwan Kamil, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyeberan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.

"Karena itu tadi siang (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Pemerintah pusat, kata dia, sudah menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Bodebek mengajukan status PSBB pada hari ini (Rabu, 8 April 2020). Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," katanya.

Emil menjelaskan, PSBB seperti lockdown tapi banyak pengecualian. Misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan mengintensifkan rapid diagnostic test atau RDT untuk mengetahui peta persebaran Covid-19.

Hingga kini, Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan Jabar sendiri telah mengirimkan 63 ribu alat Rapid Diagnostic Test (RDT) ke pemda 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.

"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," kata Emil.

Adapun untuk mengetahui peta persebaran Covid-19 secara optimal, Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6 persen dari jumlah penduduknya.

"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," kata Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement