REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tasikmalaya. Dua orang tersangka yang berinisial SS (31 tahun) dan DP (38) berhasil ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yaser Arafat mengatakan, polisi menyita 20 paket sabu-sabu dan alat hisapnya serta 16 butir ekstasi, dari tangan para tersangka. Narkotika siap edar itu disimpan dalam bungkus rokok.
"Total sabu-sabu ada 20 paket" kata dia, Selasa (7/4).
Yaser mengatakan, tersangka SS ditangkap pada Sabtu (4/4) siang di kawasan Kecamatan Cipedes. Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa ada seorang warga yang diduga menyimpan, membawa, serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketika ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan sebuah handphone yg berisi foto-foto tempat penyimpanan sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Yaser mengatakan, tersangka mengaku telah menitipkan 10 paket sabu-sabu siap edar kepada temanya berinisial T. Sementara, tersangka mendapat barang itu dari seorang lain berinisial J yang lokasinya masih diselidiki. Dua orang itu telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara tersangka DP ditangkap di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka ditemukan 10 paket sabu-sabu siap edar dan 16 butir pil ekstasi.
Yaser mengatakan, tersangka DP diduga merupakan jaringan narkotika yang tak hanya beroperasi di Tasikmalaya, melaikan juga di Bandung, Jakarta, dan Karawang. Dalam jaringan itu, tersangka bertugas sebagai kurir, pengedar, sekaligus pemakai. Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa jaringan itu dikendalikan dari dalam salah satu lembaga permasyarakatan (lapas).
"Kita kantongi namanya dan akan kita tindaklanjuti," kata dia.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.