REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghukum warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4).
"Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakan hukum," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Anies mengatakan, tim gugus tugas DKI Jakarta bersama forum koordinasi pimpinan daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB. "Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," ujar Anies.
Anies menyatakan ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu memengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen dalam mengendalikan virus corona. Salah satu yang diatur adalah transportasi umum maksimal mengangkut 50 persen penumpang per angkutan dalam upaya pengendalian virus corona (Covid-19).
"Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi, cukup 50 persen penumpang, bisa ditegakkan di lapangan langsung," ujar Anies. Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.
Anies akan memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran Covid-19. Anies memberlakukan PSBB bagi seluruh kegiatan masyarakat DKI Jakarta seperti proses belajar, ibadah, kumpul sosial, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan.
PSBB akan disosialisasikan pada Rabu (8/4) dan Kamis (9/4). Penerapan PSBB akan dimulai pada Jumat (10/4). PSBB ini berlangsung selama dua pekan dan dapat diperpanjang.