Rabu 08 Apr 2020 00:13 WIB

Anies: Warga Dilarang Berkumpul Lebih dari Lima Orang

Jika ditemukan warga melanggar aturan, Polda Metro Jaya dan TNI akan bertindak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota nantinya, warga Jakarta dilarang berkumpul lebih dari lima orang, terutama ketika berkegiatan di luar ruangan. "Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Anies menegaskan, jika ada warga yang melanggar aturan tersebut, Polda Metro Jaya dan TNI memastikan akan menegakkan hukum sesuai aturan yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) itu. Anies bahkan mengatakan, patroli keamanan akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW) sehingga dapat memastikan seluruh masyarakat menaati PSBB DKI Jakarta.

Baca Juga

"Kami akan ambil tindakan tegas. Seluruh jajaran Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI akan menjalankan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB dijalani. Patroli akan ditingkatkan dan kami harap seluruh masyarakat menaati," kata Anies.

Aturan PSBB direncanakan rampung pada Rabu (8/4) sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta. Anies akan memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran Covid-19. "DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.

Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan, PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, hingga pembatasan akses transportasi umum serta ruang publik. Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement