Selasa 07 Apr 2020 23:42 WIB

Kemenlu Upayakan Lindungi WNI di Luar Negeri dari Covid-19

Upaya penyelamatan itu bahkan termasuk WNI berstatus ilegal di luar negeri.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Foto: Antara/Wahyu Putro A.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tetap mengupayakan keselamatan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terkait wabah covid-19. Bahkan, upaya tersebut dilakukan bagi seluruh WNI baik legal maupun ilegal.

"Bagi kami untuk perlindungan, perlindungan tidak melihat status legal atau tidaknya mereka di negara lain karena bagi kami mereka adalah warga negara Indonesia yang yang perlu untuk dilindungi," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (7/4).

Retno menyatakan, Kemlu telah melakukan kajian atas sejumlah opsi bantuan yang tepat. Opsi tersebut disesuaikan dengan kebijakan negara-negara lain yang mulai movement control order (MCO) atau pembatasan gerak.

Dari kajian itu, kata Retno, Kemlu mendapat kesulitan untuk memberikan bantuan berupa uang tunai pada para WNI karena gerak mereka terbatas. Maka dalam hal ini, Kemlu memberikan bantuan berupa bahan pokok.

"Oleh karena itu maka kita membantu dalam bentuk sembako. apalagi kalau ada usulan misalnya untuk melakukan transfer dan sebagainya ini menjadi sulit karena mungkin sebagian besar dari warga negara kita yang di Malaysia tidak memiliki akun di bank," kata dia.

Terkait jumlah sembako yang disalurkan, Retno masih enggan menyebut kepastian angka. Namun, ia menyebut adanya ukuran indikator dalam pemberian sembako tersebut.

"Bahwa bantuan bantuan itu kita berikan kepada kelompok-kelompok rentan yang paling terdampak. Jadi intinya adalah targeted," kata Retno.

Adapun mereka yang diprioritaskan, jelas Retno adalah kelompok rentan pekerja harian maupun lepas. Dengan berlakunya pembatasan gerak, para pekerja harian otomatis kehilangan pekerjaannya. Sehingga bantuan ditargetkan paling utama untuk mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement