Selasa 07 Apr 2020 22:51 WIB

RUU Ciptaker Diklaim Sejalan dengan Program Kampus Merdeka

Harapannya dapat melahirkan mahasiswa kreatif dan siap menghadapi lapangan kerja

Suasana peringatan HUT kemerdekaan RI ke-70 di Kampus Bosowa Bina Insani Bogor, Senin (17/8). Ketua Yayasan Bosowa Bina Insani (YBBI) Sutrisno Muslimin menjadi pembina upacara.
Foto: Dok SBBI
Suasana peringatan HUT kemerdekaan RI ke-70 di Kampus Bosowa Bina Insani Bogor, Senin (17/8). Ketua Yayasan Bosowa Bina Insani (YBBI) Sutrisno Muslimin menjadi pembina upacara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) dinilai dapat memberikan ruang kondusif buat program Kampus Merdeka yang dikembangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Namun demikian dalam pembahasan RUU ini tentunya perlu juga diperkaya melalui kajian dari berbagai perspektif yang melibatkan para pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan peneliti dan akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, M Yusuf Wibisono. Menurut dia, dalam program utama Kampus Merdeka itu mendorong adanya kemudahan untuk membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi kampus, kemudahan status kampus menjadi badan hukum dan hak mahasiswa belajar tiga semester di luar program studi yang dipilih.

“Spirit yang dikembangkan Mendikbud Nadiem Makarim melalui empat program Kampus Merdeka itu akan menemukan ruang kondusifnya dengan RUU Ciptaker ini. Harapannya dapat melahirkan mahasiswa lebih kreatif dan siap menghadapi lapangan kerja ketika dia lulus,” ujarnya di Madrasah Malam Reboan UIN SGD Bandung, Selasa (7/4).

Menurut Yusuf, dengan cara itulah mahasiswa akan siap menghadapi segala tantangan dunia usaha dan sigap untuk mengisi segala bentuk lapangan kerja yang tersedia. Selain itu, kata dia, mahasiswa dipersiapkan menjadi peneliti yang inovatif, diakui dunia, namun juga dapat menyelesaikan permasalahan lokal.

‘’Tujuan sebesar itu kan butuh iklim yang baik. Iklim itu antara lain bisa dihadirkan dengan memperbaiki regulasi yang selama ini tumpang tindih, birokratis dan menyulitkan. Dalam kajian kami, RUU Ciptaker mengandung spirit kuat untuk memperbaiki iklim yang selama ini masih tumpang tindih,’’ ujarnya.

Yusuf pun merujuk Pasal 432 ayat 1 di dalam RUU Ciptaker terkait dengan pendidikan yang memuat prinsip-prinsip memudahkan lembaga pendidikan asing terakreditasi atau yang diakui di negaranya agar dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasal 433 menyebutkan kemudahan proses pendiriannya, yaitu kewajiban kampus asing itu hanya memperoleh izin pemerintah; berprinsip nirlaba; dan terpenting mendukung kepentingan nasional. Kalau payungnya terbentuk, selanjutnya kan tinggal pengawasan. Sejauh mana itu mendukung kepentingan nasional,’’ katanya.

Yusuf menambahkan, hasil kajiannya bersama kolega melihat bahwa RUU Ciptaker terkait bagaimana masalah pengangguran (unemployment) dapat diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja yang lebih berkualitas.

“Lapangan kerja akan terbuka apabila ada kegiatan investasi pada sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement