REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperbolehkan beberapa profesi pekerjaan untuk tetap beraktivitas di lapangan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan efektif pada Jumat (10/4) mendatang.
Selain delapan sektor penting yang tetap beroperasi Anies juga masih membolehkan para relawan organisasi sosial yang membantu penanganan Covid-19, serta pengendara ojek online namun terbatas dikhususkan pengantaran barang, bukan penumpang.
"Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," kata Anies dalam konferensi pers kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (7/4).
Ia menyontohkan misalnya lembaga-lembaga pengelolaan zakat, kemudian lembaga pengelola bantuan sosial. Para relawan ini bisa beraktivitas dengan syarat semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid 19. "Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker kemudian mengharuskan untuk ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan rutin," ujar Anies.
Untuk transportasi umum, Anies menjelaskan akan dibatasi jumlah penumpang hingga 50 persen. Selain itu jam operasional angkutan umum pun akan dibatasi, hanya beroperasi dari Pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 18.00 WIB sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta.
"Kapasitasnya diturunkan 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bis itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen saja. Dibatasi jamnya dan dikurangi penumpang," jelas Anies.
Kemudian untuk Ojek Online, Anies menekankan hanya bisa beroperasi sebagai Ojol bisa pengantaran barang. Dan tidak diperkenankan mengangkut penumpang. Begitu juga kendaraan logistik tetap diperbolehkan beroperasi. Anies juga menyebut kendaraan roda empat pribadi membawa penumpang masuk ke Jakarta diperbolehkan, tapi dibatasi jumlah dan jarak antar penumpangnya.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa kegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing, artinya kendaraan itu jumlah penumpang kendaraannya supaya dibatasi. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," jelas Anies.