REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Anies Baswedan mengatakan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berlangsung selama 14 hari sejak diberlakukan. Anies mengatakan PSBB di Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 10 April mendatang.
"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Anies menjelaskan secara prinsip DKI Jakarta telah melaksanakan pembatasan sebelum keputusan Menteri Kesehatan keluar. Contohnya adalah imbauan bekerja dari rumah bagi para pekerja dan kegiatan belajar online bagi para pelajar.
"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan adalah utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti. Kita berharap agar pembatasan untuk diikuti," katanya.
Anies mengatakan, moda transportasi umum massa akan dibatasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. "Untuk moda transportasi umum, akan dibatasi termasuk jumlah penumpang di dalam kendaraannya," ujar.
Anies menjelaskan, moda transportasi umum di Jakarta selama pelaksanaan PSBB akan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore. "Ini berlaku untuk semua kendaraan umum di Jakarta," katanya.
Ia menjelaskan, selama PSBB ada delapan sektor yang tetap diizinkan beroperasi selama penerapan PSBB. Delapan sektor itu adalah rumah sakit dan fasilitas kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan, sektor kebutuhan keseharian masyarakat seperti toko sembako dan ritel dan sektor industri strategis di kawasan Jakarta.
"Di luar itu, kita atur agar kegiatan perkantoran dihentikan. Sementara untuk pelayanan pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri kami tetap bekerja, pelayanan untuk masyarakat terus berjalan tidak ada yang tutup," ujarnya.