Selasa 07 Apr 2020 22:11 WIB

530 Perusahaan di Jakarta Selatan Terapkan WFH

Ada 530 perusahaan dengan 174.638 pekerja melakukan WFH.

Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Memasuki minggu ketiga imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Kamis 3 April pada pukul 12.00 WIB, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 55 atau masuk dalam kategori sedang.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Memasuki minggu ketiga imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Kamis 3 April pada pukul 12.00 WIB, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 55 atau masuk dalam kategori sedang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat sebanyak 530 perusahaan menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH). Hal ini sesuai seruan Pemerintah Provinsi DKI maupun pemerintah pusat guna mencegah penyebaran covid-19.

"Berdasarkan laporan dan hasil monitoring, perusahaan yang menerapkan WFH sampai dengan sore ini ada 530 perusahaan dengan pekerja 174.638 orang," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, Selasa (7/4).

Baca Juga

Sudrajat menyebutkan, total ada 26.527 perusahaan di wilayah Jakarta Selatan yang tercatat berdasarkan data Wajib Lapor atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dari jumlah tersebut tercatat jumlah pekerja sebanyak 783.314 orang. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa dan yang paling dominan jasa keuangan serta retail.

Sudrajat mengakui belum semua perusahaan menerapkan WFH. Tapi pihaknya melakukan pengawasan dan monitoring, beberapa perusahaan yang tetap bekerja menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 selama masa tanggap darurat.

"Perusahaan yang menerapkan protokol kesehatan ada 48 dengan pekerja 7.970 orang," kata Sudrajat.

Sudrajat mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan WFH. Namun, pihaknya melakukan monitoring kepada perusahaan yang tidak menerapkan WFH sembari terus mengimbau perusahaan untuk menjalankan seruan Gubernur DKI Jakarta yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Disnakertrans Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Imbauan Bekerja dari Rumah (WorkFrom Home) sampai dengan tanggal 19 April 2020.

"Tidak semua perusahaan bisa kita monitor, yang melapor saja yang kita monitor. Perusahaan yang tidak melakukan WFH harus melakukan protokol kesehatan," kata Sudrajat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement