Selasa 07 Apr 2020 22:00 WIB

Anies Terapkan PSBB di DKI Mulai Jumat

Penerapan menyusul penetapan PSBB di DKI oleh menteri kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4). Anies menyatakan hal itu saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Sebelumnya, pemerintah administrasi kota di DKI menunggu petunjuk teknis PSBB dari Pemprov DKI Jakarta. "Saat ini kita sedang menunggu teknisnya, nanti kalau sudah ada seperti apa dan bagaimana pelaksanaan PSBB, baru kita implementasikan di Jakarta Timur," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa sore.

Baca Juga

Menurut Uus, edaran terkait permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan PSBB telah disetujui Kementerian Kesehatan. "Kita telah menerima edaran Kemenkes terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.

Namun, Pemkot Jakarta Timur masih menunggu arahan Gubernur Anies Baswedan terkait implementasi di lapangan. Selain itu, jajarannya juga akan membahas petunjuk teknis PSBB bersama sejumlah instansi terkait seperti TNI-Polri.

Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Keputusan Terawan Agus Putranto itu dikeluarkan Selasa (7/4).

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” demikian petikan putusan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement