Selasa 07 Apr 2020 21:02 WIB

Kota Bogor Siapkan Rp 300 Miliar Tangani Covid-19

Anggaran tersebut diperoleh dari APBD Kota Bogor untuk 2020.

 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap mengalokasikan anggaran Rp 300 miliar untuk percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19 (Foto: ilustrasi Covid 19)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap mengalokasikan anggaran Rp 300 miliar untuk percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19 (Foto: ilustrasi Covid 19)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap mengalokasikan anggaran Rp 300 miliar untuk percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachimusai, mengatakan, anggaran tersebut diperoleh dari dua pos anggaran dalam APBD Kota Bogor tahun anggaran 2020.

"Dari pergeseran anggaran dari pos-pos yang pelaksanaannya dapat ditunda sebesar Rp 295 miliar serta dari anggaran biaya belanja tidak terduga sebesar Rp 4,5 miliar," kata Dedie, Selasa (7/4).

Baca Juga

Usulan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tersebut, kata dia, sudah disampaikan ke DPRD Kota Bogor. Pada prinsipnya, DPRD Kota Bogor menyetujui hal tersebut.

"Kami sudah menyampaikan usulannya kepada DPRD dan memberikan gambaran Gugus Tugas Covid-19 dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor," katanya.

Dedie menjelaskan, usulan anggaran Rp 300 miliar itu akan dialokasikan, pada tiga tahap penanganan COVID-19 di Kota Bogor. Pertama, untuk kebutuhan logistik sekitar Rp 210 miliar dan pencegahan Rp 21 miliar.

Kedua, untuk program percepatan penanganan COVID-19, dengan rincian RW Siaga Corona sekitar Rp 5,7 miliar, paket sembako untuk kebutuhan warga terdampak selama tiga bulan Rp 38 miliar dan dapur umum Rp 4 miliar. Ketiga, untuk program pascabencana meliputi kompensasi retribusi Rp 18 miliar dan modal usaha industri kecil dan mikro (IKM) Rp16 miliar.

"Jadi totalnya sekitar Rp 300 miliar," katanya.

Pada rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga menyampaikan usulan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan COVID-19. Usulan untuk memberlakukan PSBB itu, kata dia, akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan karena persetujuannya harus dari pemerintah pusat.

"Karena pemerintah pusat sudah menyetujui diberlakukan PSBB di DKI Jakarta, maka Kota Bogor sebagai bagian dari daerah penyangga ibu kota harus memiliki kebijakan yang sejalan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement