Selasa 07 Apr 2020 20:53 WIB

Jakarta PSBB, Aparat Diminta Tetap Persuasif

Jangan sampai penerapan PSBB justru menjadi problem sosial baru.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Pemerintah menetapkan stastus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Pemerintah menetapkan stastus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wilayah DKI Jakarta Resmi berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) setelah Menteri kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4) malam, mengabulkan permintaan Gubernur Anies Baswedan.

Setelah Jakarta berstatus PSBB, ada beberapa konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh aparat.

Baca Juga

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso menekankan kewenangan penegakkan hukum oleh aparat saat PSBB di Jakarta tetap harus persuasif.

Santoso yang juga anggota Komisi III DPR RI Dapil Jakarta menekankan kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif bila masih ditemukan warga yang melanggar aturan PSBB.

"Polisi tetap melaksanakan pengawasan saat PSBB secara persuasif, mendahulukan sosialisasi yang humanis dan menghindari menerapkan sanksi hukuman kurungan badan jika tidak terlalu mendesak," kata Santoso kepada wartawan, Selasa (7/4).

Menurut dia, langkah persuasif ini penting agar menjadi perhatian pihak Kepolisian. Sebab, ia menilai jangan sampai penerapan PSBB ini menjadi problem sosial baru di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ia berharap adanya langkah lebih optimal yang harus dijalankan. "Bukan hanya pada sisi kerja, tapi juga realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19," jelasnya.

Santoso juga berharap, Pemprov DKI menjaga ketersediaan pasokan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis. RSUD yang menangani pasien Covid-19 untuk diprioritaskan dalam ketersediaan APD, termasuk kesejahteraan petugas medisnya.

"Saya selalu Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III dan juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh pemberlakuan status PSBB karena bertujuan untuk penanganan CoviD-19 dengan lebih cepat dan menghindari penyebaran yang lebih luas," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement