REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara memulangkan 20 orang yang diamankan lantaran mengabaikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penularan virus corona (Covid-19). 20 orang tersangka pelanggaran PSBB itu dikenakan wajib lapor.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada 20 orang tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kurungan. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka namun mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun maka mereka enggak bisa ditahan, namun proses tetap jalan dan wajib lapor," katanya, Selasa (7/4).
Budhi juga mengatakan kegiatan penegakan PSBB oleh Polres Metro Jakarta Utara akan dilakukan tidak hanya di malam hari. "Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang, dan malam," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19. "Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin.
Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara. Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan. "Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.