Selasa 07 Apr 2020 15:57 WIB

Pemerintah Kecamatan dan Desa Diajak Cegah Corona

Upaya mencegah Covid-19 adalah kerja gotong royong oleh semua pihak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta (tengah).
Foto: Antara
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengajak seluruh jajaran pemerintahan kecamatan dan desa/lurah setempat untuk bergotong royong, bergerak cepat, tanggap darurat dan tepat sasaran dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami ingin memastikan masyarakat hingga level pemerintahan terbawah taat dan patuh dalam melaksanakan pembatasan sosial dan menerapkan pola hidup sehat. Upaya mencegah Covid-19 adalah kerja gotong royong oleh semua pihak dan unsur yang ada," ujar Bupati Giri Prasta, dalam keterangan di Mangupura, Selasa (7/4).

Giri mengatakan, pihaknya menekankan kepada jajaran pemerintahan desa serta kelurahan agar memastikan warganya mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah maupun Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.

"Protokol pencegahan itu antara lain,adalah dengan selalu menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih, seperti cuci tangan menggunakan sabun, mengonsumsi gizi seimbang dengan mengoptimalkan potensi pangan lokal, olahraga teratur, istirahat cukup dan selalu berpikir positif," kata Giri.

Untuk membahas dan menyosialisasikan hal tersebut, Bupati Giri Prasta juga telah melakukan rapat koordinasi menggunakan sambungan teleconference bersama seluruh camat, perbekel atau kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Badung.

Koordinasi secara teleconference tersebut juga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo, yang memberikan arahan dan pemahaman kepada perangkat desa dan kelurahan terkait adanya aturan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang realokasi dan refocusing penggunaan dana desa untuk percepatan penanggulangan Covid-19.

"Kami memerlukan pendampingan dari Kejari Badung agar pemanfaatan, penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Giri.

Terkait penggunaan dana desa untuk menangani pandemi Covid-19 tersebut, Giri mengaku, sangat mendukung langkah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. "Dana bisa digunakan untuk menggenjot pencegahan. Silakan alokasinya diatur di musyawarah desa, yang penting gerak cepat. Selain itu, program padat karya tunai tetap perlu dilakukan untuk menggerakkan ekonomi desa, dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19," kata Giri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement