Selasa 07 Apr 2020 03:00 WIB

Sultan Minta Kelurahan di DIY Sediakan Tempat Isolasi

Asrama Haji di Sleman juga disiapkan sebagai tempat karantina bagi ODP.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Satria K Yudha
Warga membasuh diri di gerbang disinfektan yang terpasang di pintu masuk kampung Kalipakis, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/3/2020). Gerbang yang dilengkapi sensor gerak otomatis untuk mengeluarkan kabut disinfektan karya warga setempat itu menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona (COVID-19)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warga membasuh diri di gerbang disinfektan yang terpasang di pintu masuk kampung Kalipakis, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/3/2020). Gerbang yang dilengkapi sensor gerak otomatis untuk mengeluarkan kabut disinfektan karya warga setempat itu menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kelurahan di DIY untuk menyediakan tempat isolasi atau karantina, terutama bagi pendatang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Untuk itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di seluruh DIY diharapkan dapat berkoordinasi dengan kelurahan. 

 

"Keputusan Mendagri yang baru itu dimungkinkan untuk lurah menyediakan tempat karantina," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (6/4). 

 

Walaupun begitu, Pemda DIY telah menyiapkan beberapa tempat karantina untuk tenaga medis dan ODP. Sultan menyebut, Pusdiklat Kemendagri di Kota Yogyakarta akan dijadikan sebagai tempat transit bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. 

 

Hal ini dilakukan karena adanya penolakan dari masyarakat terhadap tenaga medis yang dianggap sebagai pembawa virus. Selain itu, Asrama Haji di Sleman juga dijadikan sebagai tempat karantina bagi ODP. 

 

Selain itu, pihaknya menyediakan suplemen bagi mereka yang diisolasi. Hal ini dilakukan agar kondisi fisik dan daya tahan tubuh dapat terus terjaga selama dilakukanya isolasi. 

 

"Di tempat karantina, pemerintah daerah memberikan makan dan sebagainya. Jadi dia tidak boleh keluar selama 14 hari. Disediakan makanan dan suplemen," ujarnya. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement