REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Dr Lukman S Thahir MA mengatakan pemerintah daerah harus membuka diri terkait jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG), namun pernah kontak dengan pasien positif corona, dan pasien dalam pengawasan Covid-19. "Semakin ditutupi karena khawatir adanya kepanikan sosial, dan masyarakat tidak tahu, maka semakin berbahaya dalam jangka panjang," kata Lukman di Palu, Senin (6/4).
Mantan Rektor Universitas Alkhairaat itu mengatakan data yang dipublikasi Pusdatina COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah setiap hari cenderung statis. Padahal banyak warga yang secara visual terekam kamera pernah kontak langsung dengan pasien positif Covid-19.
Kontak langsung itu, kata dia, tidak saja keluarga dekat pasien, tetapi juga orang luar, baik saat pasien masih hidup maupun saat proses pemakaman. Dia juga mendapat kabar bahwa ada perbedaan data khususnya orang dalam pemantauan, antara Pusdatina Cobid-19 provinsi dengan data yang dimiliki Pemerintah Kota Palu sesuai hasil pertemuan Wali Kota Palu dengan para kepala Puskesmas se-Kota Palu."Ini harus dibuka ke publik," katanya.
Lukman menyarankan agar pemerintah segera mengidentifikasi orang-orang pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19. "Pemerintah harusnya jemput mereka. Semakin cepat penanganannya semakin baik dan bisa mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 ini," katanya.
Dia meyakini jika data orang-orang terpapar corona dibuka selebar-lebarnya, maka dampaknya akan semakin baik dalam mempercepat penanganan penyebaran virus yang mematikan itu. "Kalau ini dibuka, maka masyarakat kita akan peka dan juga akan semakin patuh dengan imbauan jaga jarak dan berada di rumah," kata Lukman.
Pemerintah daerah, kata dia, harus segera bertindak dan cepat tanggap terhadap mereka yang diduga pernah kontak langsung dengan pasien. "Harus segera jemput, tidak perlu menunggu bola," kata pakar filsafat pemikiran Islam itu.
Menurut dia, dampak Covid-19, tidak lagi dalam hitungan hari atau jam, tetapi penyebarannya melalui hubungan sosial sudah harus diwaspadai dari menit ke menit. Sebelumnya pakar hukum tata negara Universitas Tadulako Palu Dr Aminuddin Kasim mengatakan demi keselamatan orang banyak dari virus mematikan itu, maka negara bisa bertindak dengan menjemput mereka yang diduga terpapar Covid-19.
Pemerintah melalui perangkatnya seperti Dinas Kesehatan, memiliki otoritas dalam hal menangani masalah kesehatan masyarakat. Pemerintah juga telah membuat instrumen hukum dan semestinya warga negara yang baik tunduk pada instrumen tersebut seperti menjaga jarak, bekerja di rumah, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.